Maraknya Penjualan Data Pribadi Di Media Sosial, Ketahui Fakta Di Bawah Ini

Maraknya Penjualan Data Pribadi Di Media Sosial, Ketahui Fakta Di Bawah Ini

CERTIFIEDPERSONNEL.biz – Baru-baru ini Sedang marak dengan penjualan data yang vital seperti Nomor KTP (Kartu Tanda Penduduk) & KK (Kartu Keluarga). Melalui laporan Tekno/liputan6.com Penjualan ini bahkan dilakukan secara terang-terangan di Sosial Media.

Melihat adanya transaksi jual beli ini, Pakar Keamanan Siber & Lembaga Riset Pratama Persadha memberikan pernyataan bahwa hal ini sebenarnya tidak boleh terjadi. Namun, pihak yang bertanggung jawab juga sampai ini belum mengatur dengan baik.

Meskipun demikian, Pratama Persadha menegaskan bahwa tetap ada regulasi yang mengatur hal ini. Ia juga menekankan bahwa data pribadi termasuk perlindungan yang diatur oleh UUD 1945 nomor 39 tahun 1999 melalui HAM & UU no.23 Tahun 2006 dalam lindungan Administrasi Kependudukan.

“Kita harus selalu mendukung regulasi yang dibangun pemerintah tentang perlindungan data pribadi. Karena hal ini merupakan bagian penting yang tertuang dalam UUD 1945 tentang perlindungan data pribadi” Ujar Pratama saat diwawancarai oleh tim certifiedpersonnel.biz

Menurutnya yang lebih penting adalah lebih cepat disakannya Peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Komunikasi & Informatika dalam UUD no 20 tahun 2016 tentang perlindungan Data personal yang direncakan dari 7 november 2016.

“Kami juga berharap RUU tentang perlindungan data pribadi ini sudah sampai di tangan Sekretariat Negara yang akan diteruskan kepada DPR. Defini inilah yang nantinya akan diperjelas oleh salah satu pasal RUU” Tegas Pratama.

Terlepas dari regulasi pemerintahan, secara pribadi Pratama meminta kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah menyerahkan data yang vital tersebut di layanan internet.

“KTP dan KK ini kan data yang sangat vital yah, jadi saya secara pribadi menyarankan kalau anda sedang memakai Internet, entah untuk suatu keperluan yang penting atau tidak. Apabila mendapati suatu website atau aplikasi yang meminta data NIK / KK sebaiknya dipikirkan dulu matang-matang, karena bisa saja data yang anda berikan itu dapat membahayakan diri anda sendiri” Tegas Pratama.

Media Sosial Kebanjiran Data

Selain itu, Melalui lembaga Riset ESET. Indonesia merupakan negara yang paling banyak memberikan data pribadi dengan mudahnya di Internet. Seperti salah satu contoh memberikan Data Lokasi, Tempat yang dikunjungi ataupun alamat rumah secara terbuka di sosial media.

Padahal data yang diberikan tersebut dapat menjadi suatu ancaman serius bagi pemberi data.
Dengan informasi yang jelas itupula kadang kejahatan Siber sangat sulit dilacak.